Tanjungbalai - Minggu 31/7/2016
Menyusul kerusuhan berbau SARA yang terjadi di Tanjungbalai, Sumut, berbagai eleman masyarakat berkumpul dan menyepakati 6 poin rekonsiliasi. Apa isinya?
Berbagai elemen yang terlibat dalam rekonsiliasi malam tadi yakni MUI Tanjung Balai, Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Forum Komunikasi Umat Buddha (FKUB), Forum Komunikasi antar Lembaga Adat (Forkala), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), perwakilan etnis Tionghoa, Minang, tokoh agama, serta Forum Pembauran Kebangsaan Tanjung Balai.
"Proses rekonsiliasi berjalan baik. Saat ini situasi sudah pulih dan terkendali," kata DPP Gerakan Muda Buddha Indonesia (Gema Buddhi)
Pihaknya mengecam aksi kerusuhan di Tanjungbalai yang menyebabkan kerusakan sejumlah rumah agama. Gema Buddhi bersama para tokoh agama, pemuda dan Pemkot Tanjungbalai telah melakukan rekonsiliasi untuk memulihkan situasi pasca kerusuhan.
Ketua Umum DPP Gemabudhi, Bambang Patijaya mengatakan, pihaknya telah menugaskan Gemabudhi Sumatera Utara untuk mengawal Sesdirjen Bimas Buddha Kemenag, Caliadi, turun ke lokasi. Mereka menempuh perjalanan 6 jam dari Medan ke Tanjung Balai untuk melakukan rekonsiliasi dengan seluruh pihak terkait.
Hasil rekonsiliasi tersebut menghasilkan beberapa poin yang berisi agar semua pihak menjaga kerukunan antar umat beragama di Tanjungbalai. Diharapkan setelah rekonsiliasi ini tidak ada lagi pihak yang melakukan provokasi.
Berikut isi pernyataan sikap yang dibubuhi kop surat Pemkot Tanjungbalai:
Kami mewakili seluruh unsur masyarakat Kota Tanjungbalai menyatakan sebagai berikut:
1. Berperan secara pro aktif dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban dan kerukunan umat beragama di Kota Tanjungbalai.
2. Menjadi contoh/teladan bagi seluruh jajaran/anggota masyarakat dalam upaya menjaga kerukunan antarumat beragama di Kota Tanjungbalai.
3. Bersama menjaga sarana dan prasarana rumah ibadah dari gangguan pihak yang tidak bertanggungjawab di Kota Tanjungbalai.
4. Bersedia menjadi penyampai informasi dan mengajak jajaran/anggota masyarakat mengenai pentingnya kerukunan antar umat beragama di Kota Tanjungbalai.
5. Mendukung proses penegakan hukum dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kota Tanjungbalai
6. Bersama menjaga kondusifitas dan menolak segala bentuk anarkisme di Kota Tanjungbalai.